BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang
Hak
merupakan unsur normatif yang melakat pada diri setiap manusia sejak manusia
masih dalam kandungan sampai akhir kematiannya. Di dalamnya tidak jarang
menimbulkan gesekan – gesekan antar individu dalam upaya pemenuhan HAM pada
diri sendiri. Hal inilah yang kemudian bisa memunculkan pelanggaran HAM
seseorang individu terhadap individu lain, kelompok terhadap individu, ataupun
sebaliknya.
Setelah
reformasi tahun 1998, indonesia mengalami kemajuan dalam bidang penegakan HAM
bagi seluruh warganya. Istrumen- instrumen HAM pun didirkan sebagai upaya
menunjang komitmen penegakan HAM yang lebih optimal. Namun sering dengan
kemajuan ini, pelanggaran HAM kemudian juga sering terjadi di sekitar kita.
Untuk itulah kami menyusun makalah yang berjudul “ pelanggaran HAK Asasi
Manusia di Indonesia”, untuk memberikan informasi tentang apa itu pelanggaran
HAM.
Identifikasi
Masalah
Sesuai dengan judul makalah ini “
pelanggaran Hak Asasi Manusia”, maka masalah yang dapat di identifikasi sebagai
berikut :
- Apa pengertian pelanggaran HAM menurut hukum?
- Apa saja Jenis – jenis pelanggaran HAM Terhadap Rakyat Papua ?
- Apa saja kasus – kasus pelanggaran HAM Papua di Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Pelanggaran Hak Asasi
Manusia
Menurut
Pasal 1 Angka 6. No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi
manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok termasuk aparat negara,
baik sengaja maupun tidak sengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia sesorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh undang – undang dan tidak mendapatkan atau
dikwatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut
UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, pelanggaran HAM adalah setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik sengaja
atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau
mencabut Hak Asasi Manusia sesorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang – Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhatirkan tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdaasarkan mekanisme hukum
yang berlaku.
Dengan
demikian pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik
dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya
terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan
rasional yang menjadi pijaknya.
2.2.
Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran
HAM dikategorikan dalam tiga jenis, yaitu:
a. Kasus
pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
1. Pembunuhan
masal (genosida)
Genosida adalah setiap perbuatan yang
dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau
sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan cara melakukan tindakan
kekerasan (UUD No.26/2000 tentang pengadilan HAM).
2. Pelanggaran Hak Menentukan Nasip Sendiri (Self Determination).
Pelanggaran HAM ini juga merupakan
praktek pembodohan produk hukum itu sendiri yang mana disahkan oleh
perserikatan bangsa – bangsa (PBB. Kebebasan hak menetukan nasip sendiri melalui satu orang satu suara (one man one
Vote) merupakan cacat hukum menurut hukum internasional.
3. Kejahatan
Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah suatu
perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang ditujukan secara langsung
terhadap penduduk sipil pengusiran penduduk secara paksa, pembunuhan,
penyiksaan, perbudakan, pemerkosaan dll. Kasus pelanggaran HAM yang biasa,
meliputi : pemukulan, penganiayaan, pencemaran nama baik, menghalangi orang
untuk mengeksperesikan pendapatnya dan menghilangkan nyawa orang lain
3.3. Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi
Manusia Papua – di Indonesia
KONFLIK antara rakyat Papua dengan Indonesia dimulai sebelum dan sesudah
PEPERA 1969 ketika rakyat Papua mulai sadar benar dan mengetahui pembatasan HAM
rakyat Papua untuk menentukan nasib sendiri. Pelanggaran hak
asasi manusia dapat terjadi dalam intraksi antara aparat pemerintah dengan
masyarakat dan antar warga masyarkat. Apabila dilihat dari perkembangan sejarah
bangsa Papua – di Indonesia, ada beberapa peristiwa besar pelanggaran hak asasi
manusia yang terjadi dan mendapat perhatian yang tinggi dari NGO dan masyarakat
Papua.
Akar persoalan derasnya tuntutan rakyat Papua mengenai hak azasinya untuk
menentukan nasib sendiri. 1. pengabaian masyarakat internasional dalam
pelaksanaan “Act of Free Choice” yang tidak demokratis, tidak adil dan penuh
pelanggaran HAM. 2. berbagai pelanggaran HAM yang terjadi secara sistematis
(pembunuhan, pemerkosaan, penyiksaan) dan implikasi sosial lainnya (perampasan
tanah-tanah adat, perusakan lingkungan, degradasi budaya) sebagai hasil dari
militerisme dan kebijakan-kebijakan pembangunan (transmigrasi, pertambangan,
HPH, turisme selama berintegrasi dengan Indonesia). 3. krisis identitas sebagai
ras Melanesia di negeri sendiri akibat kebijakan-kebijakan pemerintah yang
mengandung elemen-elemen genosida, rasisme dan pengabaian terhadap kultur
sehingga tingkat pertumbuhan penduduk pribumi Papua sangat lambat. Indonesia
juga memberlakukan Papua sebagai Daerah Operasi Militer (DOM).
Selama menjadi
DOM inilah berbagai pelanggaran HAM terjadi dan berujung pada kejahatan
kemanusiaan. Kondisi ini membuat rakyat Papua terus hidup dalam ketakutan. Beberapa
kasus pelanggaran HAM yang masih tetap ada dalam ingatan penderitaan (memoria
passionis) diantaranya.
a. Kasus
era 1960-1969
Peristiwa Manokwari (28
Juli 1965), perlawanan Ferry Awom dan Mandacan di Manokwari yang menelan banyak
korban di pihak rakyat sipil. Reaksi atas pelawanan yang dilakukan oleh gerilyawan
Tentara Nasional Indonesia melancarkan operasi militer dengan nama operasi
sadar dilakukan di dua daerah yakni
Manakwari dan Sorong, operasi tersebut menewaskan ratusan rakyat sipil dan
dilakukan penangkapan masal kemudian dibebaskan setelah PEPERA pada tahun
1970. Perlakuan kebiadaban lain, yakni
anak perempuan umur 14 tahun ditangkap
jadikan budak seks. Kasus lain yakni Kamis, 3
Maret 1968, Kampung Wodu dibakar. Semua rumah masyarakat dan harta benda,
gedung gereja, dan gedung sekolah semua dibakar. Hewan peliharaan ditembak dan
dimusnahkan (ELSAM Papua,
2012).
Lokasi
lain, di Paniai Raya saat itu yakni (Kab.Paniai, Kab. Dogiyai dan Kab. Deiyai)
1 Mei 1963, rakyat mengahancurkan lapangan pesawat terbang di Enarotali dan
Waghete, pada operasi tersebut menewaskan banyak rakyat sipil. Perempuan
dijadikan budak seks bagi tentara, harta kekayaan mereka pun dimusnahkannya.
Pada periode ini, pelanggaran HAM besar
lainya, penyerahkan tanah adat tanpa sepengetahuan pemilik atau penjaga tanah
adat. Seperti PT.Freeport Indonesia.
b. Kasus
1969 sampai 1998.
Pada periode setelah Pepera, operasi
militer lebih difokuskan untuk menghancurkan sisa-sisa anggota OPM yang masih
bergerilya di hutan-hutan. Orang Papua yang berada di perkotaan maupun di
pedesaan diawasi secara ketat dan harus mendapat ijin dari tentara jika ingin
berpergian. Korban yang pernah ditahan, dapat kembali ditahan tanpa alasan
penahanan yang jelas.
Daerah Sentani –Jayapura tentara di
Batalyon 751 yang ditempatkan di Puay, Jayapura pada 1972 menembak mati 10 penduduk setempat
dan 10 warga lainnya dari Telaga Maya (Sentani, Jayapura). Tentara lainnya
kemudian menutupi korban dengan daun dan kayu.
Operasi Tumpas dilakukan 1971-1989
terhadap OPM di Biak Barat dan Biak Utara. Para saksi melaporkan terjadinya
penembakan dan pembunuhan, penyiksaan dan penganiayaan, perkosaan, dan
penculikan. Banyak rakyat sipil korban pembunuhan dan pula Perempuan juga tidak
lepas dari korban tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat militer.
Hasil penelitian Asian Human Rights
Commission Human Rights and Peace for Papua (ICP) (2013) menyebutkan pada tahun
1977–1978 di Pegunungan Tengah Papua Barat mengalami penindasan yang luar biasa melalui operasi
darat maupun udara. Operasi ini yakni pembunuhan masal (Genosida) yang
diabaikan menewaskan 4 juta jiwa lebih mulai dari anak kecil sampai dewasa.
Tidak terlepas dari perbudakan seks, membakar rumah, gereja dan menghabiskan
ternak peliharaan milik rakyat sipil.
Pada tahun 1980, operasi tentara
menargetkan Tuan Thadeus Yogi, pada saat banyak masyarakat di tembak, dipukul
dan dipenajarakannya. Pada operasi tersebut rakyat ditahan sampai dibunuh
dengan cara diikat dengan tali digantungkan kemudian besi
yang sudah dipanaskan/dibakar di api sampai merah, lalu mereka masukan besi
panas tersebut dari pantat hingga keluar dimulut. Pembunuhan sadis ini dialami oleh rakyat diberbagai
daerah Papua, mereka diculik dianiaya sampai akhirnya tewas dengan sadis. Pembunuhan terhadap tokoh antropolog Papua, Arnold Clemens Ap pada 26 April 1984, dia dibunuh kemudian dibuang di lautan di
Jayapura. Masi ada banyak kasus yang
terjadi pada periode tahun ini.
Kaitainya dengan operasi militer, pada 1990- an pembunuhan,
pembantaian dan korban terus berjatuhan. Pada tahun 1994 TNI angkatan Darat
menangkap 4 orang warga Timika yang kemudian dinyatakan hilang.
Jadi,
disimpulkan bahwa era 1960 an sampai
2000 Akibat
penerapan operasi militer, selama kurun waktu di bawah rejim orde baru,
setidaknya telah 100 ribu lebih penduduk asli Papua terbunuh. Sasaran
pembunuhan tidak saja pada orang-orang yang dianggap sebagai tokoh OPM, tetapi
juga terhadap masyarakat Papua yang dianggap sebagai basis kekuatan OPM. (ELSAM,
2006).
c. Kasus 1999 - 2013
Peristiwa yang terjadi Papua sejak tahun
1999 saat ini telah banyak memakan korban, baik dari penduduk sipil yang tidak
berdosa. Mulai dari Biak berdarah, Wasior berdarah, Wamena Berdarah, AB
berdarah, pebunuhan tokoh presidium Papua Theis H. Eluway, Pembunuhan 2010,
Tuan Kely Kwalik, Pembubaran Paksa KRP II di Jayapura menewaskan rakyat sipil
Papua, Pembunuhan 2012, Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Mako Musa
Tabuni, pembunuhan melalui serangan udara 2011 menewaskan tuan Salmon Yogi dan masih banyak aktivis – aktivis dan rakyat
sipil di Papua.
Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia lain
yang terus terjadi adalah dilarangnya kebebasan berekperesi di mimbar bebas. Seperti
organ pergerakan (KNPB) yang selalu protes pelanggaran HAM pada tahun 1969
terkait PEPERA catat hukum internasional ini terus mengintimidasi sampai dipenjarakan.
Lagi pula organ sosial yakni gerakan mahasiswa Papua bersatu (GEMPAR) ditangkap
sampai dipenjarahkan dengan mengenakan pasal palsu menurut undang – undang yang
berlakunya seperti (Longmarc).
Pada
tanggal 26 November, 2013 rakyat sipil Papua di Jayapura dinyatakan hilang belum diketemukan oleh pihak keluarga. Dalam
era Otonomi Khusus Papua, penyerahan tanah adat pun terus berlajut tanpa
sepengetahuan penjaga tanah adat, seperti panganisasi (MIFE) Merauke,
Deforestrasi hutang – hutang dan Industrialisasi (Kelapa Sawit) di Papua.
2,5
Instrumen Nasional HAM
1. UUD
1945 : pembukaan UUD 1945, alinea 1-IV; pasal 28A sampai dengan 28 J; Pasal 27
sampai dengan 34
2. UU
No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
3. UU
No. 36 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
4. UU
No. 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
5. UU
No. 7 Tahun 1986 tentang Rativikasi Konvensi PBB tentang penghapusan segala
Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
6. UU
No. 8 tahun 1998 tentang pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan
atau penghukuman lain yang kejam, tidak Manusiawi atau merendahkan Martabat
Manusia
7. UU
No. 1 Tahun 2000 tentang pengesahan Konvensi ILO nomor 182 mengenaii
pelanggaran dan Tindakan segala Pengahapusan Bentuk – Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak
8. UU
No 11 Tahun 2005 tentang pengesahan Kovenan Internasional hak – hak Ekonomi,
Sosial dan Budaya.
9. UU
No. 12 Tahun 2005 tentang Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan
Politik.
2.6 . Upaya mengatasi pelanggaran
hak asasi manusia
Melihat pelanggaran HAM di Papua
terus berlanjut maka upaya mengatasi perlu ada keterlibatan Perserikatan Bangsa
– Bangsa (PBB) untuk menyelesaikan konflik berkepanjangan di Papua karena (One
Man One Vote) masih cacat hukum internasional.
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
HAM adalah hak- hak dasar yang dimiliki oleh
setiap manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan
agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah
menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi
oleh perundang – undangan baik nasional maupun undang – undang hak asasi
manusia di Internasional melalui PBB, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik
yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu
negara akan digugat kembali oleh pihak korban.
Semua pelanggaran HAM yang telaah terjadi maupun terus terjadi di Papua
merupakan akibat dari pembatasan hak menentukan nasip sendiri bagi rakyat
Papua.
Bahan Bacaaan.
Buku Laporan, 2009-2010, “Stop Sudah “Kesaksian Perempuan Papua Korban Kekerasan
& Pelanggaran HAM, 1963-2009.
ELSAM,
(2006). Catatan Hak Asasi Manusia Papua, Briefing Paper.
ELSAM, (2013). Masa Lalu yang Tak
Berlalu: Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Tanah Papua Sebelum dan Sesudah
Reformasi. International Center for Transitional Justice. Papua.
ICP, (2013). Genosida Yang Diabaikan Pelanggaran HAM di Pegunungan Tengah, Papua, 1977–1978,
Asian.
Kontras,
(2010). Kajian HAM Kontras Terhadap Definisi Penyiksaan di Papua. Study Kasus
Video Penyiksaan Youtube.
Catatan : sudah presentasikan di Hari HAM Sedunia 2013 bersama Aliansi Mahasiswa Papua Bogor