This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 10 Desember 2013

Makalah Diskusi Pelanggaran HAM di Papua



BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang

           Hak merupakan unsur normatif yang melakat pada diri setiap manusia sejak manusia masih dalam kandungan sampai akhir kematiannya. Di dalamnya tidak jarang menimbulkan gesekan – gesekan antar individu dalam upaya pemenuhan HAM pada diri sendiri. Hal inilah yang kemudian bisa memunculkan pelanggaran HAM seseorang individu terhadap individu lain, kelompok terhadap individu, ataupun sebaliknya.
Setelah reformasi tahun 1998, indonesia mengalami kemajuan dalam bidang penegakan HAM bagi seluruh warganya. Istrumen- instrumen HAM pun didirkan sebagai upaya menunjang komitmen penegakan HAM yang lebih optimal. Namun sering dengan kemajuan ini, pelanggaran HAM kemudian juga sering terjadi di sekitar kita. Untuk itulah kami menyusun makalah yang berjudul “ pelanggaran HAK Asasi Manusia di Indonesia”, untuk memberikan informasi tentang apa itu pelanggaran HAM.
Identifikasi Masalah
           Sesuai dengan judul makalah ini “ pelanggaran Hak Asasi Manusia”, maka masalah yang dapat di identifikasi sebagai berikut :

  •    Apa pengertian pelanggaran HAM menurut hukum?
  •   Apa saja Jenis – jenis pelanggaran HAM  Terhadap Rakyat Papua ?
  • Apa saja kasus – kasus pelanggaran HAM Papua di Indonesia?




BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia

            Menurut Pasal 1 Angka 6. No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok termasuk aparat negara, baik sengaja maupun tidak sengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia sesorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang – undang dan tidak mendapatkan atau dikwatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik sengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia sesorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang – Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdaasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan demikian pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijaknya.

2.2. Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Pelanggaran HAM dikategorikan dalam tiga jenis, yaitu:
a.       Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :

1.      Pembunuhan masal (genosida)
     Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan cara melakukan tindakan kekerasan (UUD No.26/2000 tentang pengadilan HAM).
2.      Pelanggaran Hak Menentukan Nasip Sendiri (Self Determination).
         Pelanggaran HAM ini juga merupakan praktek pembodohan produk hukum itu sendiri yang mana disahkan oleh perserikatan bangsa – bangsa (PBB. Kebebasan hak menetukan nasip sendiri  melalui satu orang satu suara (one man one Vote) merupakan cacat hukum menurut hukum internasional.  
3.      Kejahatan Kemanusiaan
        Kejahatan kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil pengusiran penduduk secara paksa, pembunuhan, penyiksaan, perbudakan, pemerkosaan dll. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi : pemukulan, penganiayaan, pencemaran nama baik, menghalangi orang untuk mengeksperesikan pendapatnya dan menghilangkan nyawa orang lain

3.3.  Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia  Papua – di Indonesia 

KONFLIK antara rakyat Papua dengan Indonesia dimulai sebelum dan sesudah PEPERA 1969 ketika rakyat Papua mulai sadar benar dan mengetahui pembatasan HAM rakyat Papua untuk menentukan nasib sendiri. Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam intraksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarkat. Apabila dilihat dari perkembangan sejarah bangsa Papua – di Indonesia, ada beberapa peristiwa besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapat perhatian yang tinggi dari NGO dan masyarakat Papua.

Akar persoalan derasnya tuntutan rakyat Papua mengenai hak azasinya untuk menentukan nasib sendiri. 1. pengabaian masyarakat internasional dalam pelaksanaan “Act of Free Choice” yang tidak demokratis, tidak adil dan penuh pelanggaran HAM. 2. berbagai pelanggaran HAM yang terjadi secara sistematis (pembunuhan, pemerkosaan, penyiksaan) dan implikasi sosial lainnya (perampasan tanah-tanah adat, perusakan lingkungan, degradasi budaya) sebagai hasil dari militerisme dan kebijakan-kebijakan pembangunan (transmigrasi, pertambangan, HPH, turisme selama berintegrasi dengan Indonesia). 3. krisis identitas sebagai ras Melanesia di negeri sendiri akibat kebijakan-kebijakan pemerintah yang mengandung elemen-elemen genosida, rasisme dan pengabaian terhadap kultur sehingga tingkat pertumbuhan penduduk pribumi Papua sangat lambat. Indonesia juga memberlakukan Papua sebagai Daerah Operasi Militer (DOM). 

    Selama menjadi DOM inilah berbagai pelanggaran HAM terjadi dan berujung pada kejahatan kemanusiaan. Kondisi ini membuat rakyat Papua terus hidup dalam ketakutan. Beberapa kasus pelanggaran HAM yang masih tetap ada dalam ingatan penderitaan (memoria passionis) diantaranya.

a.       Kasus era 1960-1969

          Peristiwa Manokwari (28 Juli 1965), perlawanan Ferry Awom dan Mandacan di Manokwari yang menelan banyak korban di pihak rakyat sipil. Reaksi atas pelawanan yang dilakukan oleh gerilyawan Tentara Nasional Indonesia melancarkan operasi militer dengan nama operasi sadar  dilakukan di dua daerah yakni Manakwari dan Sorong, operasi tersebut menewaskan ratusan rakyat sipil dan dilakukan penangkapan masal kemudian dibebaskan setelah PEPERA pada tahun 1970.  Perlakuan kebiadaban lain, yakni anak perempuan umur 14 tahun  ditangkap jadikan budak seks. Kasus lain yakni Kamis, 3 Maret 1968, Kampung Wodu dibakar. Semua rumah masyarakat dan harta benda, gedung gereja, dan gedung sekolah semua dibakar. Hewan peliharaan ditembak dan dimusnahkan (ELSAM Papua, 2012).
       Lokasi lain, di Paniai Raya saat itu yakni (Kab.Paniai, Kab. Dogiyai dan Kab. Deiyai) 1 Mei 1963, rakyat mengahancurkan lapangan pesawat terbang di Enarotali dan Waghete, pada operasi tersebut menewaskan banyak rakyat sipil. Perempuan dijadikan budak seks bagi tentara, harta kekayaan mereka pun dimusnahkannya.
       Pada periode ini, pelanggaran HAM besar lainya, penyerahkan tanah adat tanpa sepengetahuan pemilik atau penjaga tanah adat. Seperti  PT.Freeport Indonesia. 

b.      Kasus 1969 sampai 1998.

           Pada periode setelah Pepera, operasi militer lebih difokuskan untuk menghancurkan sisa-sisa anggota OPM yang masih bergerilya di hutan-hutan. Orang Papua yang berada di perkotaan maupun di pedesaan diawasi secara ketat dan harus mendapat ijin dari tentara jika ingin berpergian. Korban yang pernah ditahan, dapat kembali ditahan tanpa alasan penahanan yang jelas.
          Daerah Sentani –Jayapura tentara di Batalyon 751 yang ditempatkan di Puay, Jayapura  pada 1972 menembak mati 10 penduduk setempat dan 10 warga lainnya dari Telaga Maya (Sentani, Jayapura). Tentara lainnya kemudian menutupi korban dengan daun dan kayu.
            Operasi Tumpas dilakukan 1971-1989 terhadap OPM di Biak Barat dan Biak Utara. Para saksi melaporkan terjadinya penembakan dan pembunuhan, penyiksaan dan penganiayaan, perkosaan, dan penculikan. Banyak rakyat sipil korban pembunuhan dan pula Perempuan juga tidak lepas dari korban tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat militer. 
            Hasil penelitian Asian Human Rights Commission Human Rights and Peace for Papua (ICP) (2013) menyebutkan pada tahun 1977–1978 di Pegunungan Tengah Papua Barat mengalami  penindasan yang luar biasa melalui operasi darat maupun udara. Operasi ini yakni pembunuhan masal (Genosida) yang diabaikan menewaskan 4 juta jiwa lebih mulai dari anak kecil sampai dewasa. Tidak terlepas dari perbudakan seks, membakar rumah, gereja dan menghabiskan ternak peliharaan milik rakyat sipil.
          Pada tahun 1980, operasi tentara menargetkan Tuan Thadeus Yogi, pada saat banyak masyarakat di tembak, dipukul dan dipenajarakannya. Pada operasi tersebut rakyat ditahan sampai dibunuh dengan cara diikat dengan tali digantungkan kemudian besi yang sudah dipanaskan/dibakar di api sampai merah, lalu mereka masukan besi panas tersebut dari pantat hingga keluar dimulut.  Pembunuhan sadis ini dialami oleh rakyat diberbagai daerah Papua, mereka diculik dianiaya sampai akhirnya tewas dengan sadis.  Pembunuhan terhadap tokoh antropolog Papua, Arnold Clemens Ap pada 26 April 1984,  dia dibunuh kemudian dibuang di lautan di Jayapura.   Masi ada banyak kasus yang terjadi pada periode  tahun ini.
Kaitainya dengan operasi militer, pada 1990- an pembunuhan, pembantaian dan korban terus berjatuhan. Pada tahun 1994 TNI angkatan Darat menangkap 4 orang warga Timika yang kemudian dinyatakan hilang.
          Jadi, disimpulkan  bahwa era 1960 an sampai 2000 Akibat penerapan operasi militer, selama kurun waktu di bawah rejim orde baru, setidaknya telah 100 ribu lebih penduduk asli Papua terbunuh. Sasaran pembunuhan tidak saja pada orang-orang yang dianggap sebagai tokoh OPM, tetapi juga terhadap masyarakat Papua yang dianggap sebagai basis kekuatan OPM. (ELSAM, 2006).

c.       Kasus  1999 - 2013
              Peristiwa yang terjadi Papua sejak tahun 1999 saat ini telah banyak memakan korban, baik dari penduduk sipil yang tidak berdosa. Mulai dari Biak berdarah, Wasior berdarah, Wamena Berdarah, AB berdarah, pebunuhan tokoh presidium Papua Theis H. Eluway, Pembunuhan 2010, Tuan Kely Kwalik, Pembubaran Paksa KRP II di Jayapura menewaskan rakyat sipil Papua, Pembunuhan 2012, Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Mako Musa Tabuni, pembunuhan melalui serangan udara 2011 menewaskan tuan Salmon Yogi  dan masih banyak aktivis – aktivis dan rakyat sipil di Papua.
          Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia lain yang terus terjadi adalah dilarangnya kebebasan berekperesi di mimbar bebas. Seperti organ pergerakan (KNPB) yang selalu protes pelanggaran HAM pada tahun 1969 terkait PEPERA catat hukum internasional ini terus mengintimidasi sampai dipenjarakan. Lagi pula organ sosial yakni gerakan mahasiswa Papua bersatu (GEMPAR) ditangkap sampai dipenjarahkan dengan mengenakan pasal palsu menurut undang – undang yang berlakunya seperti (Longmarc).
               Pada tanggal 26 November, 2013 rakyat sipil Papua di Jayapura dinyatakan  hilang belum diketemukan oleh pihak keluarga. Dalam era Otonomi Khusus Papua, penyerahan tanah adat pun terus berlajut tanpa sepengetahuan penjaga tanah adat, seperti panganisasi (MIFE) Merauke, Deforestrasi hutang – hutang dan Industrialisasi (Kelapa Sawit)  di Papua.
2,5 Instrumen Nasional HAM                           
1.      UUD 1945 : pembukaan UUD 1945, alinea 1-IV; pasal 28A sampai dengan 28 J; Pasal 27 sampai dengan 34
2.      UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
3.      UU No. 36 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
4.      UU No. 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
5.      UU No. 7 Tahun 1986 tentang Rativikasi Konvensi PBB tentang penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
6.      UU No. 8 tahun 1998 tentang pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak Manusiawi atau merendahkan Martabat Manusia
7.      UU No. 1 Tahun 2000 tentang pengesahan Konvensi ILO nomor 182 mengenaii pelanggaran dan Tindakan segala Pengahapusan Bentuk – Bentuk Pekerjaan  Terburuk untuk Anak
8.      UU No 11 Tahun 2005 tentang pengesahan Kovenan Internasional hak – hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
9.      UU No. 12 Tahun 2005 tentang Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

2.6 . Upaya mengatasi pelanggaran hak asasi manusia
           Melihat pelanggaran HAM di Papua terus berlanjut maka upaya mengatasi perlu ada keterlibatan Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) untuk menyelesaikan konflik berkepanjangan di Papua karena (One Man One Vote) masih cacat hukum internasional. 


BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan

          HAM adalah hak- hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang – undangan baik nasional maupun undang – undang hak asasi manusia di Internasional melalui PBB, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu negara akan digugat kembali oleh pihak korban.  Semua pelanggaran HAM yang telaah terjadi maupun terus terjadi di Papua merupakan akibat dari pembatasan hak menentukan nasip sendiri bagi rakyat Papua.



Bahan Bacaaan.

Buku Laporan, 2009-2010, “Stop Sudah “Kesaksian Perempuan Papua Korban Kekerasan & Pelanggaran HAM, 1963-2009.
ELSAM, (2006). Catatan Hak Asasi Manusia Papua, Briefing Paper.
ELSAM, (2013). Masa Lalu yang Tak Berlalu: Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Tanah Papua Sebelum dan Sesudah Reformasi. International Center for Transitional Justice. Papua.
 ICP, (2013). Genosida Yang Diabaikan Pelanggaran HAM di Pegunungan Tengah,  Papua, 1977–1978, Asian.
Kontras, (2010). Kajian HAM Kontras Terhadap Definisi Penyiksaan di Papua. Study Kasus Video Penyiksaan Youtube.
Catatan : sudah presentasikan di Hari HAM Sedunia 2013 bersama Aliansi Mahasiswa Papua Bogor