Senin, 24 Oktober 2011

Petani Masyarakat Papua dan Politik



      Masalah kemerdekaan Papua semakin panas ditingkat internasional dan juga saat ini khususnya masalah tanah semakin gawat juga.Berbagai jenis sengketa tanah dengan akses-aksesnya berlangsung dalam frekwensi dan intensitas yang mengkawatirkan. Sebagai ilustrasi bulan Juni - bulan september tahun 2011 kunjungan lansung ke tanah papua pantauan kondisi terkini pelanggaran Hak Agraria di tanah papua mencatat 32 (tiga puluh dua) pelanggaran agraria mulai dari kota sorong Provinsi papua barat sampai bovendigul provinsi papua sepanjang 49 (empat puluh sembilan) bulan sejak 1 januari 1991 hingga oktober 2011 ada 1798 (seribu tujuh ratus sembilan puluh delapan kasus) pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berupa “penyitaan lahan melalui berbagai cara” , “ perampasan material bahan bangunan pembangunan infrasturuktur” dan perampasan lahan melalui berbagai cara”suatu yang luar biasa tidak pernah publikasikan oleh media masa maupun media elektronik pada hal pelanggaran yang luar biasa.
      Jenis sengketa yang terjadi selama ini  bervarisi,mayoritas adalah sengketa antara modal besar dengan rakyat
penguasa tanah pembangunan infrasturuktur milik pemerintah versus rakyat kecil penguasa tanah. Mengambil teori Adam Smith dan Davit Ricardo mengabaikan bagaimana modal bekerja merusak hubungan sosial masyarakat yang lama.Teori tersebut mengabaikan kontradiksi kapitalisme yang relatif menetap (bukan keseimbangan yang diatur oleh tangan –tangan yang tidak kentara yakni antara modal dengan tenaga kerja,dan antara modal kecil dan modal besar.
       Dalam pemikirannya, Adam Smith tidak menempatkan sengketa konflik sebagai pokok perhatiannya.Pada dasarnya Adam smith adalah teoritis terkemuka untuk kaum industriawan yang sedang tumbuh dan berkembang pada masahnya.
        Adam Smith adalah sala- satu pakar utama dan pelopor dalam mazab klasik.Dalam pemikiran mazhab klasik,maslah tanah mulai dibicarakan dalam konsep land rent,yang senantiasa diakaitkan dengan tekanan penduduk.Tokoh utama lain yang mengemukkannya adalah David Ricardo,Dalam Bukunya yang terkenal The Principles of Politikal Ekonomi and Taxation (1921), ia menagikan antara proses produksi dengan jumlah penduduk yang semakin bertambah.Permintaaan terhadap sumber daya produksi meningkat sedemikian rupa,agar manusia dapat mempertahankan kehidupan.
Pemahaman lain terhadap sengketa tanah bisa diambil dari Mazhab lain,yang tergolong ‘Radikal Development Theories  : Setiawan,1988),Thema pokok dari masab ini adalah bangkitnya kekuasan modal menghancurkan tatanan masyarakat prakapitalis .
       Dalam Rumusan Kautski ,sala- satu tokoh terkenal dengan buku ,the agrarian guestion,menyuarakan inti pandangan mazab ini ,”apakah modal dengan bagaimana cara modal tersebut,mengambil ali pertanian mengubahnya secara mendasar menghancurkan bentuk-bentuk lain dari produksi kemiskinan mendirikan bentuk yang baru diatasnya” sebagaimana dikutib Setiawan,1988).
Pemahaman demikain ini membimbing kita pada persoalan bagaimana masuknya modal merusak tatanan ekonomi masyarkat yang bukan kapitalis.Akumulasi primitif adalah suatu proses awal dari berkembangnya kapitalisme,yang ditandai oleh empat ciri transformasi:
  •      Perampasan hak ulayat Tanah adat
  •    Kekayaan Alam diubah menjadi modal dalam ekonomis produksi kapitalis
  •     Kaum Petani diubah menjadi buru upahan
  •     Kaum Petani penonton diatas negerinya sendiri
      Ini adalah proses yang ditandai oleh kebrutalan dan perampasan harta benda secara kekerasan.Dalam konteks sistemik,terjadi transformasi dari ekonomi produksi untuk subsistensi menjadi ekonomi produksi komoditi .Dominasi absolut dari ekonomi produksi komoditi merupakan sala-satu ciri pokok kapitalisme.Akumulasi primitif merupakan transformasi masif dari sumber daya non-modal menjadi modal dalam sirkuit produksi kapitalis,disatu pihak; dan transformasi dari petani yang pada gilirannya menuju terbentuknya pekerja atau buru bebas,dipihak lain.
     Sementara hukum akumulasi modal dan akumulasi primitif itu berlangsung terus ,daerah provinsi otonomi khusus memang mengundang modal besar untuk mengekspansikan dirinya dengan alasan-alasan “memperluas kesempatan kerja” memperbesar pemasukan pajak devisa negara”.”memperkecil kesenjangan regional”,dan berbagai propaganda lainnya.
    Data survei lapangan saya sendiri bulan Juli-september 2011,sekitar 1800.000 Ha (delapan belas ribu hektar) tanah pertanian gurem di pulau Papua,telah konversi lahan  non-pertanian terutama pembangunan fisik .
  Sejumlah kasus tanah yang berkembang dalam tahun 1961-an hingga sekarang,menunjukan kualitas yang luar biasa ,misalnya pada penggunaan mekanisme manipulasi dan kekerasan. Bentuk-bentuk manipulasi diantaranya berupa : Mengurus surat tanah dengan tidak sah, Pemalsuan tanda tangan, pencapan ( labelin / stigmatisasi),Pemeliharaan ternak sapi secara liar,Transmigrasi secara besar- besaran, tanah adat terpaksa menjadi milik negara,Perampasan tanah dengan tuduhan senjata.Sedangkan yang terbentuk kekerasan berupa: Teror,Intimidasi,Penyiksaan,Genosida,Pembakaran hingga penggunaan senjata yang mengakibatkan korban (Fauzi,1994).
     Mulai muncul pemikiran tentang politik agraria yang dimainkan secara halus oleh negara indonesia terhadap tanah papua pada masa penjajahan berlangsung ini. Untuk menggenapkan politik agraria Pasal 33 UUD,dan Undang-Undang pokok Agraria 1960. Berdasrkan kedua UU diatas ini negara indonesia dalam beberapa tahun belakangan ini di tanah papua banyak kekayaan alam terkuras terutama Pajak Negara terhadap PT.Freeport indonesia,illegalloging,pembukaan lahan pertanian pangan kawasan timur (MIFEE).
     Pada tahun 2008 pemerintah papua terutama gubernur pemimpin provinsi maupun bupati pemimpin kabupaten dibebaskan masuk proyek besar-besaran tersebut. Dalam Masa penjajahan negara indonesia terhadap suku bangsa malanesia ini ada  tiga strategi yang di pasang untuk menguasai tanah papua yaitu:Strategi agraria kapitalis,strategi sosialis,dan strategi (Neo)-Populis.
     Strategi yang di pasang negara indonesia merupakan salah-satu cara yang suda di pasang sebelum jauh dari tahun 1960 karena politik agraria yang terkandung dalam UUPA 1960 adalah populisme yang mengakui hak individu tanah tetapi hak atas tanah tersebut memiliki fungsi sosial. Dengan demikian pantaslah di tanah papua yang dalam beberapa tahun semakin meningkat penduduk transmigrasi dalam konsep sosialis.

Sumber Referensi :
 Pelanggaran HAM Papua
 Buku politik pertanian
 Survei saya sendiri.

0 komentar:

Posting Komentar