Masalah kemerdekaan Papua semakin panas ditingkat internasional dan juga saat ini khususnya masalah tanah
semakin gawat juga.Berbagai jenis sengketa tanah dengan akses-aksesnya berlangsung
dalam frekwensi dan intensitas yang mengkawatirkan. Sebagai ilustrasi bulan
Juni - bulan september tahun 2011 kunjungan lansung ke tanah papua pantauan kondisi
terkini pelanggaran Hak Agraria di tanah papua mencatat 32 (tiga puluh dua) pelanggaran
agraria mulai dari kota sorong Provinsi papua barat sampai bovendigul provinsi
papua sepanjang 49 (empat puluh sembilan) bulan sejak 1 januari 1991 hingga oktober
2011 ada 1798 (seribu tujuh ratus sembilan puluh delapan kasus) pelanggaran Hak
Asasi Manusia (HAM) yang berupa “penyitaan lahan melalui berbagai cara” , “
perampasan material bahan bangunan pembangunan infrasturuktur” dan perampasan
lahan melalui berbagai cara”suatu yang luar biasa tidak pernah publikasikan
oleh media masa maupun media elektronik pada hal pelanggaran yang luar biasa.
Jenis sengketa yang terjadi selama ini bervarisi,mayoritas adalah sengketa antara
modal besar dengan rakyat
penguasa tanah pembangunan infrasturuktur milik pemerintah versus rakyat kecil penguasa tanah. Mengambil teori Adam Smith dan Davit Ricardo mengabaikan bagaimana modal bekerja merusak hubungan sosial masyarakat yang lama.Teori tersebut mengabaikan kontradiksi kapitalisme yang relatif menetap (bukan keseimbangan yang diatur oleh tangan –tangan yang tidak kentara yakni antara modal dengan tenaga kerja,dan antara modal kecil dan modal besar.
penguasa tanah pembangunan infrasturuktur milik pemerintah versus rakyat kecil penguasa tanah. Mengambil teori Adam Smith dan Davit Ricardo mengabaikan bagaimana modal bekerja merusak hubungan sosial masyarakat yang lama.Teori tersebut mengabaikan kontradiksi kapitalisme yang relatif menetap (bukan keseimbangan yang diatur oleh tangan –tangan yang tidak kentara yakni antara modal dengan tenaga kerja,dan antara modal kecil dan modal besar.
Dalam pemikirannya, Adam Smith tidak menempatkan sengketa
konflik sebagai pokok perhatiannya.Pada dasarnya Adam smith adalah teoritis
terkemuka untuk kaum industriawan yang sedang tumbuh dan berkembang pada
masahnya.
Adam Smith adalah sala- satu pakar utama dan pelopor dalam
mazab klasik.Dalam pemikiran mazhab klasik,maslah tanah mulai dibicarakan dalam
konsep land rent,yang senantiasa
diakaitkan dengan tekanan penduduk.Tokoh utama lain yang mengemukkannya adalah
David Ricardo,Dalam Bukunya yang terkenal The
Principles of Politikal Ekonomi and Taxation (1921), ia menagikan antara
proses produksi dengan jumlah penduduk yang semakin bertambah.Permintaaan
terhadap sumber daya produksi meningkat sedemikian rupa,agar manusia dapat
mempertahankan kehidupan.
Pemahaman lain terhadap sengketa tanah bisa diambil dari
Mazhab lain,yang tergolong ‘Radikal Development Theories : Setiawan,1988),Thema pokok dari masab ini
adalah bangkitnya kekuasan modal menghancurkan tatanan masyarakat prakapitalis
.
Dalam Rumusan Kautski ,sala- satu tokoh terkenal dengan buku
,the agrarian guestion,menyuarakan inti pandangan mazab ini ,”apakah modal
dengan bagaimana cara modal tersebut,mengambil ali pertanian mengubahnya secara
mendasar menghancurkan bentuk-bentuk lain dari produksi kemiskinan mendirikan
bentuk yang baru diatasnya” sebagaimana dikutib Setiawan,1988).
Pemahaman demikain ini membimbing kita pada persoalan
bagaimana masuknya modal merusak tatanan ekonomi masyarkat yang bukan
kapitalis.Akumulasi primitif adalah suatu proses awal dari berkembangnya
kapitalisme,yang ditandai oleh empat ciri transformasi:
- Perampasan hak ulayat Tanah adat
- Kekayaan Alam diubah menjadi modal dalam ekonomis produksi kapitalis
- Kaum Petani diubah menjadi buru upahan
- Kaum Petani penonton diatas negerinya sendiri
Ini adalah proses yang ditandai oleh kebrutalan dan
perampasan harta benda secara kekerasan.Dalam konteks sistemik,terjadi
transformasi dari ekonomi produksi untuk subsistensi menjadi ekonomi produksi
komoditi .Dominasi absolut dari ekonomi produksi komoditi merupakan sala-satu
ciri pokok kapitalisme.Akumulasi primitif merupakan transformasi masif dari
sumber daya non-modal menjadi modal dalam sirkuit produksi kapitalis,disatu
pihak; dan transformasi dari petani yang pada gilirannya menuju terbentuknya
pekerja atau buru bebas,dipihak lain.
Sementara hukum akumulasi modal dan akumulasi primitif itu
berlangsung terus ,daerah provinsi otonomi khusus memang mengundang modal besar
untuk mengekspansikan dirinya dengan alasan-alasan “memperluas kesempatan
kerja” memperbesar pemasukan pajak devisa negara”.”memperkecil kesenjangan
regional”,dan berbagai propaganda lainnya.
Data survei lapangan saya sendiri bulan Juli-september 2011,sekitar 1800.000 Ha
(delapan belas ribu hektar) tanah pertanian gurem di pulau Papua,telah konversi
lahan non-pertanian terutama pembangunan
fisik .
Sejumlah kasus tanah yang berkembang dalam tahun 1961-an
hingga sekarang,menunjukan kualitas yang luar biasa ,misalnya pada penggunaan
mekanisme manipulasi dan kekerasan. Bentuk-bentuk manipulasi diantaranya berupa
: Mengurus surat tanah dengan tidak sah, Pemalsuan tanda tangan, pencapan (
labelin / stigmatisasi),Pemeliharaan ternak sapi secara liar,Transmigrasi
secara besar- besaran, tanah adat terpaksa menjadi milik negara,Perampasan
tanah dengan tuduhan senjata.Sedangkan yang terbentuk kekerasan berupa: Teror,Intimidasi,Penyiksaan,Genosida,Pembakaran hingga penggunaan senjata yang
mengakibatkan korban (Fauzi,1994).
Mulai muncul pemikiran tentang politik agraria yang dimainkan
secara halus oleh negara indonesia terhadap tanah papua pada masa penjajahan
berlangsung ini. Untuk menggenapkan politik agraria Pasal 33 UUD,dan
Undang-Undang pokok Agraria 1960. Berdasrkan kedua UU diatas ini negara
indonesia dalam beberapa tahun belakangan ini di tanah papua banyak kekayaan
alam terkuras terutama Pajak Negara terhadap PT.Freeport
indonesia,illegalloging,pembukaan lahan pertanian pangan kawasan timur (MIFEE).
Pada tahun 2008 pemerintah papua terutama gubernur pemimpin
provinsi maupun bupati pemimpin kabupaten dibebaskan masuk proyek besar-besaran
tersebut. Dalam Masa penjajahan negara indonesia terhadap suku bangsa malanesia
ini ada tiga strategi yang di pasang
untuk menguasai tanah papua yaitu:Strategi agraria kapitalis,strategi sosialis,dan
strategi (Neo)-Populis.
Strategi yang di pasang negara indonesia merupakan salah-satu
cara yang suda di pasang sebelum jauh dari tahun 1960 karena politik agraria
yang terkandung dalam UUPA 1960 adalah populisme yang mengakui hak individu
tanah tetapi hak atas tanah tersebut memiliki fungsi sosial. Dengan demikian
pantaslah di tanah papua yang dalam beberapa tahun semakin meningkat penduduk
transmigrasi dalam konsep sosialis.
Sumber Referensi :
Pelanggaran HAM Papua
Buku politik pertanian
Survei saya sendiri.
0 komentar:
Posting Komentar